Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh…
Pada
masa sekarang ini, di dunia Islam, baik itu di Arab maupun selainnya
telah banyak orang yang bersandar kepada hukum positif, sebagai
pengganti dari hukum (syari'at) Allah, bagaimanakah hukum bagi para
penguasa seperti itu? Kami memohon jawaban jawaban yang memuaskan dengan
dalil-dalil syar'iyyah dari Al-Qur'an dan As-sunnah dan
pendapat-pendapat para ulama.
Jawab : Segala
puji bagi Allah,shalawat dan salam atas seutama-utama para Nabi dan
Rasul, nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, dan para
sahabatnya, semuanya, amiin…
Sesungguhnya
Allah Subhanahu Wa Ta'ala, ketika mengutus nabi-Nya Muhammad
Shallallahu ‘alaihi wasallam, dengan membawa dien yang lurus ini, yang
mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya, padahal manusia di
waktu itu berada dalam kegelapan berupa kejahilan dan kesesatan, mereka
tenggelam dalam lautan Khurafat dan taqlid membabi buta, yang semua itu
merupakan warisan dari nenek-moyang terdahulu.
Dalam
seluruh urusan mereka, dalam masalah aqidah dan ibadah, dan keputusan
dan mahkamah, maka semua itu didasarkan atas kesyirikan terhadap Allah
Subhanahu Wa Ta'ala. Mereka menjadikan pohon-pohon dan bebatuan,
malaikat, jin dan manusia, serta yang lainnya sebagai tandingan selain
Allah. Manusia di kala itu mendekatkan diri kepada apa yang telah
disebutkan tadi dengan perbuatan yang perbuatan tersebut tidak patut
dilakukan kepada selain Allah, misalnya penyembelihan, nadzar dan
lainnya.
Adapun
mengenai hukum-hukum dan ketetapan, maka tidak kurang kesesatan dan
kerusakan mereka dari kesesatan dalam beribadah. Mereka mempercayakan
urusan mereka kepada Thaghut-thaghut, dukun-dukun dan tukang ramal.
Mereka menjadikan semua itu sebagai tempat berwali sesama manusia, dalam
seluruh masalah yang timbul di antara mereka, baik dalam masalah harta
benda, darah, masalah seksual dan selainnya.
Mereka
mengisi setiap aspek kehidupannya dengan hukum-hukum para thaghut itu.
Jika suatu hukum telah ditetapkan, maka hukum itu tidak terbantahkan,
berlaku mutlak, tidak berlaku kritik, tidak peduli apakah yang
menetapkan itu jahat lagi zhalim. Ketika Allah mengutus Muhammad
Shallallahu ‘alaihi wasallam dengan membawa syari'at yang suci ini, maka
syari'at tersebut menghapuskan adat kaum musyrikin, taqlid dan segala
bentuk penetapan hukum. Jadilah ibadah hanya ditujukan kepada Allah
Subhanahu Wa Ta’ala semata-mata, hukum-hukum dan ketetapan dibatasi
hanya kepada Syari'at Allah.
Firman Allah Ta’ala :
"Sesungguhnya hukum itu milik Allah, Dia memerintahkan agar kamu tidak beribadah kecuali hanya kepada-Nya”. (Qs. Yusuf : 40)
Firman-Nya : "sesungguhnya hukum itu hanya milik Allah", menunjukkan pembatasan hukum hanya kepada syari’at Allah. Dan firman-Nya : " Dia memerintahkan agar kamu tidak beribadah kecuali hanya kepada-Nya”,
menunjukkan bahwa Allah Subhanahu Wa Ta’ala membatasi Ibadah yang
dilakukan oleh manusia hanya kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala saja,
dengan sebaik-baik cara pembatasan, ini merupakan an-nafyu (peniadaan)
dan Al-itsna (pengecualian), maksudnya : Dilarang beribadah, kecuali
hanya kepada Allah.
Sesungguhnya
mereka yang mempelajari Kitabullah, akan mendapati banyak ayat yang
menunjukkan wajibnya berhukum kepada apa yang Allah turunkan, yang
merupakan syari'at yang suci, kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi
wasallam.
1. Firman Allah Ta’ala :
"Dan barangsiapa tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir". (Qs. Al-Maaidah : 44)
Ayat suci ini merupakan nash tentang kafirnya barangsiapa berpaling dari hukum Allah dan Rasul-Nya kepada selainnya.
Orang-orang
bodoh dari kalangan murji’ah modern memalingkan pengertian ayat tentang
kafirnya penguasa (hakim) yang menghukumi dengan hukum selain apa yang
diturunkan oleh Allah ini, mereka mengatakan : Ayat ini diturunkan
kepada Yahudi, hukum dalam ayat itu tidak mencakup diri kita.
Ini
menunjukkan kejahilan (kebodohan) mereka dengan kaedah ushul, yang
diletakkan oleh para ulama tafsir, ulama hadits dan ulama ushul fiqih,
yaitu bahwa 'Al-Ibrah Bi-'Umuumil Lafzhi, Laa Bikhushuusis Sabab" (Pengambilan pelajaran/ibrah itu berdasarkan keumuman lafal, bukan berdasarkan sebab khusus turunnya ayat).
Jika
suatu hukum telah turun dengan sebab tertentu, maka ayat itu tidak
hanya terbatas terhadap sebab turunnya, bahkan ayat tersebut meliputi
dan mencakup terhadap siapa saja yang termasuk dalam kata 'Barangsiapa'.
Maka
kata 'Barangsiapa' dalam ayat tersebut dalam sighat (bentuk) umum,
sehingga hukumnya tidak terbatas pada sebab turunnya ayat berkenaan,
kecuali jika ada keterangan lain dari syari'at yang menerangkan
kekhususan ayat tersebut. Misalnya dalam sabda Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasallam ketika salah seorang sahabat radhiyallaahu 'anhu
bertanya : “Wahai rasulullah, sesungguhnya aku lebih suka berqurban
dengan anak kambing betina daripada anak kambing jantan, bolehkah begitu
wahai Rasulullah?”. Lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab :
“Dibolehkan hanya untukmu, akan tetapi tidak boleh untuk seseorangpun
setelah kamu".
Dan
mereka (yaitu Murji’ah) berkata pula : Telah diriwayatkan dari Ibnu
Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya ia ditanya tentang tafsir ayat : "Dan barangsiapa tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka itu termasuk orang-orang yang kafir", lalu ibnu Abbas berkata : “Kufrun Duuna Kufrin”, dan dalam riwayat lain : “Bukan kafir sebagaimana mereka maksudkan”.
Jawaban
untuk masalah ini ialah kami katakan bahwa : Hisyam bin Hujair,
meriwayatkan atsar ini dari Thawus dari Ibnu Abbas. Pembicaraan tentang
ini terjadi sebelum adanya imam-imam hadits seperti Imam Ahmad, Yahya
bin Ma'in, dan selain mereka berdua.
Terdapat
riwayat lain yang bertentangan dengan hadits dari Thawus ini, dimana
riwayat tersebut lebih kuat, yang datang dari Abdullah bin Thawus. Ia
(Abdullah bin Thawus) meriwayatkan dari ayahnya (dari Thawus) bahwa Ibnu
Abbas, ketika ditanya tentang tafsir ini ia menjawab : “Yang dimaksud
adalah kafir”.
2- Firman Allah Ta’ala :
"Maka
demi Rabb (Tuhan) mu, tidak dikatakan beriman sehingga mereka
menjadikan kamu (Muhammad) sebagai pemutus hukum terhadap masalah yang
ada di antara mereka, kemudian tidak terdapat dalam hati mereka
keberatan terhadap apa yang kamu putuskan, dan mereka berserah diri
sepenuh-penuh penyerahan". (Qs. An-Nisa’: 65)
Ayat
ini menjelaskan tentang tidak adanya iman terhadap siapa yang tidak
menghukumi dengan syari’at Allah, karena Allah bersumpah di dalamnya,
bahwa seseorang tidak ada imannya sampai di dalam dirinya terdapat tiga
sifat sebagai berikut :
- Berhukum kepada syari'at Allah.
- Tidak terdapat rasa berat dalam dirinya dalam hal tersebut, bahkan ia ridha dengan hukum Allah.
- Dia berserah diri sepenuhnya kepada hukum Allah dan ridha dengannya.
Kaum
Murji’ah itu, disamping memalingkan pengertian ayat tentang kafirnya
penguasa yang berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan, mereka
juga memalingkan ayat yang menunjukkan tidak adanya iman bagi mereka
yang tidak berhukum dengan selain hukum Allah. Mereka katakan : yang
dimaksud penafian (peniadaan) iman dalam ayat tersebut adalah tidak
adanya kesempurnaan iman, bukan peniadaan dalam arti yang sebenarnya.
Orang-orang
bodoh itu tidak mengerti bahwa asal kalimat dalam bahasa Arab itu
adalah arti yang sebenarnya, tidak dapat dipalingkan kepada pengertian
Majaaz (kiasan), kecuali jika ada dalil lain yang wajib memalingkan dari
pengertian asal yang jelas kepada pengertian yang lain. Maka dalam
konteks ayat diatas, dalil apa, dan qariinah (dalil pembanding) apa yang
mengharuskan memalingkan arti asal ini yang menyebutkan tiadanya Iman
kepada 'tiadanya kesempurnaan Iman' ??
3- Firman Allah :
"Tidakkah
engkau perhatikan orang-orang yang menyangka bahwa mereka beriman
kepada apa yang diturunkan kepadamu dan apa-apa yang diturunkan sebelum
kamu. Mereka hendak berhukum kepada Thaghut, padahal mereka telah
diperintah untuk mengingkari thaghut. Syaitan hendak menyesatkan mereka
dengan kesesatan yang jauh. Dan jika dikatakan kepada mereka marilah
berhukum kepada apa yang Allah turunkan dan kepada Rasulullah, maka
kalian lihat orang-orang munafiq itu menghalangi manusia dengan
sekuat-kuatnya dari mendekati kamu". (Qs. An-Nisa’ : 60-61)
Ayat
yang mulia ini menerangkan bahwa barangsiapa berhakim kepada Thaghut,
atau menghukumi dengan hukum thaghut, maka telah hilang iman dari
dirinya, dengan dalil firman Allah : "Mereka menyangka beriman", artinya jika mereka masih terhitung sebagai orang-orang beriman, tentulah tidak disebutkan "mereka menyangka mereka beriman".
Ketika Allah menggambarkan mereka dengan kalimat "Mereka menyangka mereka beriman",
berarti menunjukkan bahwa keimanan mereka terhadap Allah telah hilang
dalam arti yang sebenarnya. Sebagaimana dalam firman Allah Ta'ala : "Padahal
mereka telah diperintahkan untuk mengkafiri (mengingkari)nya. Dan
syaitan hendak menyesatkan mereka dengan penyesatan yang jauh", ini pun merupakan dalil bahwa iman telah hilang dari diri mereka.
Akan
semakin jelas kafirnya orang yang berhukum kepada Thaghut, atau
menghukumi dengan hukum thagut dengan memahami sebab turunnya ayat
tersebut. Para mufassirin menyebutkan bahwa sebab turunnya ayat ini
adalah bahwa suatu ketika terjadi sengketa antara Yahudi dan non Yahudi.
Yahudi itu berkata : "Kita angkat masalah ini kepada Rasulullah". Tapi
yang bukan Yahudi itu malah berkata : "Kita adukan saja masalah ini
kepada Ka'ab Al-Asyraf Al-Yahudi", maka turunlah ayat ini.
Asy-Sya'bi
berkata : “Terdapat sengketa antara seorang dari kalangan munafiqin dan
seorang Yahudi, si Yahudi ini berkata : ‘Kita angkat masalah ini kepada
Nabi Muhammad’, karena dia tahu bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi
wasallam tidak mungkin menerima risywah (suap), tapi si munafiqin malah
berkata : ‘Kita berhukum saja kepada Yahudi’, karena dia tahu bahwa
Yahudi mau menerima suap, lalu mereka berdua sepakat untuk mendatangi
seorang dukun di Juhainah, dan mereka berdua berhukum kepadanya, lalu
turunlah ayat : "Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang menyangka…”.”
Atsar
ini datang dari Asy-Sya'bi, jikalaupun di dalamnya terdapat kelemahan,
akan tetapi syahid (saksi) yang berbeda-beda yang memperkuat
kedudukannya. Diantara kesaksian hadits yang menyebabkan turunnya ayat
ini ialah bahwa Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu membunuh lelaki
yang tidak ridha dengan keputusan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi
wasallam. Jikalah orang itu tidak murtad, tentu saja Umar bin Khaththab
Radhiyallahu ‘anhu tidak membunuhnya.
Sebagaimana
diriwayatkan dari Urwah bin Zubair, bahwa dia berkata : Dua orang
lelaki bersengketa dan mengangkat masalah mereka kepada Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu beliau memenangkan perkara salah satu
diantara mereka. Lelaki yang kalah dalam perkara itu berkata : "Kami
adukan masalah ini kepada Umar, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda : "Ya. Berangkatlah kalian kepada Umar".
Keduanya lalu berangkat dan mendatangi Umar. Lelaki yang menang dalam
perkara itu berkata : "Wahai Ibnul Khaththab, sesungguhnya Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam memenangkan perkaraku, tapi dia ini (lawan
perkaranya) berkata : 'kita adukan saja masalah in kepada anda". Lalu
Rasulullah mengembalikan perkara ini kepada anda. Umar lalu bertanya
kepada lelaki yang kalah berperkara : "Apa betul demikian?". "Ya”, jawab
lelaki itu. Umar berkata : "Tetaplah kalian di tempat masing-masing,
sampai aku kembali dan menetapkan urusan kalian berdua". Ia lalu keluar
dengan membawa pedang terhunus, dan memenggal orang yang berkata : "Kita
adukan saja kepada Umar".
Jalan
cerita yang berbeda dalam kisah diatas tidak mempengaruhi kepastian hal
tersebut, karena berbilangnya riwayat mengenai itu. Sebagaimana dalam
firman Allah Ta'ala : “Dan apabila dikatakan kepada mereka : "Marilah
kepada apa yang Allah turunkan dan kepada Rasul, kalian akan lihat
orang-orang Munafiq itu menghalangi manusia dengan sekuat-kuat halangan
dari padamu", menunjukkan bahwa orang-orang yang menghalangi dari
hukum Allah dan Rasul-Nya dan berpaling daripadanya lalu berhukum dengan
hukum selainnya, maka dia adalah Munafiq, dan munafiq -dalam konteks
ini- adalah kafir.
Sebagaimana
orang yang berhukum kepada undang-undang positif adalah kafir, seperti
telah disebutkan terdahulu, maka mereka yang membuat undang-undang dan
menetapkan dengannya adalah termasuk kafir juga. Karena dengan pembuatan
syari'at dan penetapan undang-undang untuk manusia, berarti dia telah
menjadi sekutu bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam masalah
pensyari’atan. Firman Allah :
“Apakah
mereka memiliki tandingan-tandingan yang membuat undang-undang buat
mereka dalam masalah dien (agama) dengan apa yang tidak mendapat izin
dari Allah?". (Qs. Asy-Syuura : 21)
Firman Allah yang lainnya :
"Dan Dia tidak memiliki seorangpun sekutu dalam menetapkan hukum". (Qs. Al-Kahfi : 26)
Firman Allah yang lainnya :
"Mereka menjadikan pendeta-pendeta mereka dan rahib-rahib mereka sebagai Arbab (tuhan-tuhan) selain Allah". (Qs. At-Taubah : 31)
Ketika
Adi bin Hatim mendengar ayat ini, ia berkata : “Ya Rasulullah,
sesungguhnya kami tidak menyembah mereka". Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasallam lalu menjawab : "Bukankah mereka mengharamkan apa
yang Allah halalkan lalu kamupun ikut mengharamkannya, dan bukankah
mereka menghalalkan apa yang Allah haramkan lalu kamupun ikut
menghalalkannya?". "Betul", jawab Adi bin Hatim. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : "Itulah bentuk penyembahan/peribadatan kepada mereka".
Teranglah
dari ayat suci dan hadits tentang Adi bin Hatim, bahwa At-Tahlil
(penghalalan) dan At-Tahrim (pengharaman) dan tasyri' (pensyari’atan)
adalah merupakan kekhususan bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Maka
barangsiapa menghalalkan atau mengharamkan atau mensyari’atkan apa-apa
yang menyalahi syari'at Allah, berarti dia telah menjadi sekutu bagi
Allah dalam kekhususannya.
Dari
ayat-ayat terdahulu dan komentar kami tentangnya, jelaslah bahwa
barangsiapa yang berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan dan
berpaling dari syari'at Allah dan hukum-Nya, maka dia kafir terhadap
Allah yang Maha Agung, dia telah keluar dari Islam. Demikian juga
orang-orang yang semisal itu, yang membuat UU positif bagi manusia,
karena sesungguhnya jika dia tidak ridha terhadapnya tentulah dia tidak
akan berhukum dengannya. Banyak dari kalangan penguasa yang memiliki
'kepentingan' tertentu yang 'menomorsekiankan' hukum Allah dan berusaha
merubah hukum, atau malah membuangnya.
Jika
kita katakan bahwa mereka, para penguasa itu tidak membuat hukum dan
tidak membuat syari'at untuk bangsa mereka, lalu siapakah yang
menetapkan kewajiban kepada rakyat supaya komitmen dengan hukum tersebut
dan sekaligus mengenakan sanksi terhadap orang yang menyelisihinya?
Ini
tidak jauh berbeda, persis sebagaimana keadaan Tartar, dimana Ibnu
Taimiyah dan Ibnu Qayyim Rahimahumallahu menukil ijma' bahwa mereka
adalah kafir. Bangsa Tartar tidak membuat dan menetapkan syari'at
Ilyasiq, tetapi yang membuatnya adalah salah seorang dari penguasa
mereka, yaitu Jenghis Khan, maka keadaan penguasa hari ini, sama dengan
keadaan penguasa di masa Tartar.
Karena itu, semakin jelas bahwa pelaksana hukum selain apa yang Allah turunkan menjadi kafir dengan sebab :
- Sebab pertama, dari sisi tasyri' (pensyariatan), jika dia membuat syari'at.
- Kedua, dari segi hukum, jika dia berhukum.
Diatas
telah disebutkan nash-nash yang menunjukkan kafirnya orang yang
menghukumi dengan undang-undang positif (undang-undang buatan manusia).
Sekarang akan saya sebutkan pendapat para ulama tentang kafirnya
orang-orang yang menghukumi dengan UU positif :
Pertama, Syaikhul
Islam Taqiyuddin Ibnu Taimiyah, sebagaimana disebutkan dalam Al-Fatawa
3/267 : “Ketika seseorang menghalalkan apa yang menurut Ijma adalah
haram, dan sebaliknya mengharamkan apa yang menurut ijma adalah halal,
atau mengganti syari'at yang telah ijma' akan kebenarannya, maka orang
tersebut telah kafir berdasarkan kesepakatan para fuqaha (ahli fiqih)”.
Dia berkata pula dalam Al-Fatawa 35/372 :
“Ketika
seorang alim meninggalkan apa yang telah diketahuinya dari kitabullah
dan sunnah rasul-Nya dan mengikuti hukum penguasa yang menyalahi hukum
Allah dan rasul-Nya, maka ketika itulah dia murtad dan kafir, ia layak
dihukum di dunia dan akhirat”.
Kedua, Ibnu
Katsir berkata dalam Al-Bidayah wan-Nihayah 13/119 : “Barangsiapa
meninggalkan syari’at yang telah mantap yang diturunkan kepada nabi
Muhammad, penutup para nabi, ‘alaihis shalaatu was Salaam, dan berhukum
kepada selainnya, yaitu syari'at yang telah terhapus (hukum kafir), maka
dia kafir. Lalu bagaimana dengan orang yang berhukum kepada hukum
Ilyasiq dan lebih mendahulukannya daripada hukum Islam? Barangsiapa
melakukan hal tersebut, maka dia telah kafir berdasarkan Ijma' kaum
Muslimin”.
Ketiga, Berkata
syaikh kami, Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syanqithi rahimahullah,
setelah ia menyebut nash-nash yang menunjukkan kafirnya orang-orang yang
menghukumi dengan hukum buatan manusia (hukum positif) :
“Dengan
nash-nash samawiyah (yang diturunkan dari langit, Al-Qur'an) yang telah
kita sebutkan, akan nampak sejelas-jelasnya bahwa orang-orang yang
mengikuti undang-undang buatan manusia yang telah disyari’atkan oleh
Syaitan di atas lidah-lidah wali-wali syaitan, yang semua itu
menyelisihi apa yang telah disyari’atkan oleh Allah Jalla Wa ‘Alaa di
atas lisan Rasul-Nya Shallallaahu 'Alaihi Wasallam, maka tidak diragukan
lagi tentang kekafiran dan kesyirikan mereka, (hal ini dapat diketahui
oleh semua orang) kecuali bagi orang yang telah Allah tutup dan butakan
penglihatannya dari melihat cahaya wahyu”.
Keempat, Syaikh kami, Muhammad bin Ibrahim Aalu Syaikh dalam komentarnya terhadap firman Allah : "Maka demi Rabbmu, tidak beriman”. (Qs. An-Nisa’: 65),
ia berkata : “Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah menganggap tidak ada iman
bagi siapa yang tidak berhukum kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam
dalam masalah yang timbul diantara mereka, ini suatu penafian muakkad
(tegas) dengan mengulangi aadatun nafiy dengan sumpah”. Demikian yang dikatakan olehnya rahimahullah, dalam ta'liqnya mengenai ayat ini.
Saya
sendiri menghadiri halaqahnya, rahimahullah, selama bertahun-tahun.
Saya mendengarnya berkali-kali, lebih dari sekali, ia sangat menekankan
benar masalah ini, beliau menjelaskan tentang kafirnya siapa yang
berhukum kepada selain syariat Allah, sebagaimana ia jelaskan dalam
risalah Tahkiimul Qawaaniin .
Kelima, Syaikh
kami, syaikh Abdul Azin bin Bazz Rahimahullah, dalam risalahnya :
Naqadah Al-Qaumiyah Al-Arabiyah hal 39 menyebutkan tentang siapa yang
menjadikan hukum yang menyelisihi Al-Qur'an ,maka ini adalah kerusakan
yang besar, dan merupakan kekafiran yang nyata, murtad secara
terang-terangan, sebagaimana firman Allah : "Maka demi Rabb (Tuhan)
mu, tidak dikatakan beriman sehingga mereka menjadikan kamu (Muhammad)
sebagai pemutus hukum terhadap masalah yang ada di antara mereka,
kemudian tidak terdapat dalam hati mereka keberatan terhadap apa yang
kamu putuskan, dan mereka berserah diri sepenuh-penuh penyerahan". (Qs. An-Nisa’ : 65), dan
firman Allah : “Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan
siapakah yang lebih baik hukumnya daripada hukum Allah, bagi orang-orang
yang yakin”. (Qs. Al-Maaidah : 50), sampai kepada kata-kata :
“dan setiap negara yang tidak berhukum dengan hukum Allah, dan tidak
menyerahkan urusan kepada hukum Allah, maka negara tersebut adalah
negara Jahiliyah, Kafir, Zhalim fasiq sesuai dengan nash ayat muhkamat
(tegas) ini, wajib bagi orang Islam untuk membencinya dan memusuhinya
karena Allah. Dan haram bagi kaum Muslimin memberikan wala’ (lebih luas
dari sekedar loyalitas) dan menyukainya, sampai negeri itu beriman
kepada Allah Yang Maha Esa, dan berhukum dengan syariat-Nya”. Selesai.
Apa
yang telah saya sebutkan dari nash-nash dan pendapat para ulama, cukup
kiranya untuk menjelaskan bahwa melaksanakan hukum positif adalah kafir.
Dan menetapkan uu positif sebagai hukum adalah kafir kepada Allah Yang
Maha Agung. Sekiranya saya nukil lagi pendapat-pendapat para ulama ummat
ini dan imam-imamnya dalam bab ini, niscaya akan panjang lagi
pembicaraannya. Semoga jawaban ini mencukupi bagi penanya. Dan shalawat
ata nabi kita Muhammad dan keluarganya, dan sahabatnya semua.
Sumber : http://www.acehloensayang.com
Didiktekan oleh : Hamud Bin ‘Uqala Asy-Syu'aibi
10/2/1422 H Renungkanlah............???

Tidak ada komentar:
Posting Komentar